Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin
Merupakan salah satu inovasi layanan di Pengadilan Agama Pasarwajo yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton yang bertujuan untuk memberikan bimbingan dan konseling kepada pemohon dispensasi kawin.
- Memberikan edukasi bagi pemohon Dispensasi Kawin tentang kehidupan berumah tangga.
- Memberikan pengetahuan kepada orangtua dan anak tentang dampak psikologis, ekonomi dan sosial bagi anak belum cukup umur yang akan melaksanakan perkawinan.
Permohonan
Alur permohonan mendapatkan layanan konseling bagi orang tua dan anak bagi pemohon dispensasi kawin.
1. Identifikasi
Penggalian secara lebih spesifik melalui meja informasi dan pengaduan bagi orang tua dan anak pemohon dispensasi kawin
2. Treatment Plan
Dilakukan pendaftaran bagi pemohon dispensasi kawin untuk mendapat konseling dari psikolog Dinas P3A Kab. Buton
3. Konseling
Pemohon dispensasi kawin menjalani proses konseling yang dipandu oleh psikolog dari Dinas P3A Kab. Buton
PETUGAS
Petugas layanan konseling yang profesional dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Siap Memberikan edukasi bagi pemohon Dispensasi Kawin tentang kehidupan berumah tangga.
Riska Soraya Amrullah,S.Psi
Psikolog
Wa Ode Mumun Eva Sari,S.Psi
Psikolog
Puput Mentari Rizky,S.Psi
PsikologEdukasi
Video edukasi kepada masyarakat tentang perlunya pemahaman dan resiko pernikahan usia dini yang pada prinsipnya perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang memenuhi usia minimal 19 tahun sesuai UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Hubungi Kami
Anda dapat menghubungi kami untuk konsultasi serta mendapatkan infromasi lebih lanjut atau menanyakan tentang produk layanan yang di Pengadilan Agama Pasarwajo
Alamat
Jl. Balai kota, Pasarwajo, Sulawesi Tenggara 93754
pa.pasarwajo@gmail.com
Telphon
0402 2816970
